SOLOK KOTA - Seorang terduga pengedar narkotika golongan I jenis sabu berhsil diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Kota pada Rabu malam, 31 Januari 2023.
Dari tangan Tersangka berinisial RK alias AL alias GD (23), warga Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, petugas Kepolisian menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0, 5 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok merk Surya.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Kasat Resnarkoba Polres Solok Kota Iptu Rico PW mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika.
“Kami lakukan penyelidikan dan profiling terhadap tersangka. Setelah kami yakin, kami lakukan penangkapan, ” ungkap Rico.
Rico menjelaskan, saat ditangkap, tersangka sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha Mio J warna kuning dengan nomor polisi BA 5543 HN. Tersangka sempat berusaha melarikan diri dengan cara berlari dan meninggalkan sepeda motornya, namun berhasil diamankan setelah dikejar oleh tim polisi sejauh lebih kurang 200 meter.
“Setelah kami bawa kembali ke lokasi awal, kami lakukan pemeriksaan di hadapan saksi-saksi dan masyarakat setempat. Kami temukan satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening di dalam kotak rokok yang ada di kantong depan sepeda motor tersangka, ” ujar Rico.
Saat diinterogasi, kepada Petugas tersangka mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mencari pemasok sabu tersebut. Tersangka dan barang bukti sudah kami bawa ke kantor Polres Solok Kota untuk proses lebih lanjut, ” tutur Rico.
Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.